Aris mengatakan kegiatan itu terselenggara atas kerja sama antara FPAK Lampung dengan KPK melalui ACLC dalam persiapannya. "Termasuk kesediaan Ketua KPK kami minta konfirmasi dengan bersurat ke KPK melalui ACLC," tambah Aris.
FPAK Lampung juga bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Lampung, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Umum Sekretariat Pemerintah Provinsi, dan Dinas Kominfo. Pendanaan acara, kata Aris, seluruhnya dibiayai oleh APBD Pemerintah Provinsi Lampung melalui Inspektorat.
Dalam seminar sekitar 1 jam tersebut, Firli memaparkan strategi antikorupsi KPK yang termaktub dalam trisula pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiga strategi tersebut, kata Firli, harus dilakukan demi mewujudkan tujuan nasional Indonesia yang menyatukan kita semua.
"Tujuan nasional ini ada di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," kata Firli.