Dia juga mengajak para pegawai Kemenkes agar mengaktifkan kembali whistleblower system untuk pengaduan gratifikasi. Soal pengaduan gratifikasi ini, Dede Mulyadi memaparkan data bahwa pada 2021 ada 162 laporan gratifikasi dari Kemenkes. Terbanyak adalah karangan bunga, disusul oleh uang, makanan, dan barang.
Diperkirakan jumlahnya jauh dari itu, namun banyak yang tidak melaporkannya walau sudah menolak gratifikasi. "Kalau pun terjadi penolakan gratifikasi, tetap harus dilaporkan. Jika demikian, pasti angkanya lebih banyak dari ini," ujar Dede.
Sugiarto menyayangkan angka pelaporan gratifikasi dari segmen pemerintah sangat kecil, hanya13 persen, berdasarkan survei partisipasi publik 2019. Selain itu, hanya 37 persen responden masyarakat yang memahami istilah gratifikasi. Padahal gratifikasi ini adalah akar dari korupsi, sehingga harus dipahami semua orang.
"Kenapa kita harus menolak gratifikasi, karena gratifikasi dekat dengan korupsi, gratifikasi akar dari korupsi, dan bisa jadi gratifikasi adalah korupsi itu sendiri," kata Sugiarto.