Pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi adalah salah satu alat bantu kecurangan yang efisien. Sayangnya, pelaporan ini jumlahnya masih sangat rendah. Penyuluh antikorupsi (Paksi) adalah salah satu yang mendorong agar masyarakat berani melaporkan korupsi melalui e-dumas (pengaduan masyarakat berbasis elektronik).
Di antaranya adalah Paksi Suminah, yang menyosialisasikan e-Ngadu, platform pengaduan masyarakat berbasis elektronik milik Provinsi Bengkulu. Kegiatan sosialisasi itu diadakan oleh Inspektorat Bengkulu pada 21-22 Maret lalu di dua Kabupaten, yaitu Seluma dan Bengkulu Selatan. Peserta di masing-masing Kabupaten berjumlah sekitar 70 orang, terdiri dari para kepala sekolah, bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bendahara komite, dan komite sekolah.
"Yang melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan ini adalah karena masih rendahnya laporan yang masuk terkait tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu, dan ketidakpahaman masyarakat bagaimana cara melaporkan adanya indikasi tindak pidana korupsi," kata Suminah yang juga merupakan auditor madya di Inspektorat Provinsi Bengkulu kepada ACLC.
E-Ngadu bisa diakses masyarakat Bengkulu di situs e-ngadu.bengkuluprov.go.id. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan bimbingan teknis terkait pengaduan di aplikasi e-Ngadu. Menurut Suminah, banyak masyarakat dan ASN di Bengkulu yang belum mengetahui adanya e-Ngadu sebagai wadah pengaduan korupsi dari masyarakat.
"Masih sedikitnya jumlah pengaduan yang masuk, karena ketidakpahaman masyarakat bagaimana cara melaporkan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui," kata Suminah.