Mendorong desa yang berintegritas, pada 2021 KPK meluncurkan program desa antikorupsi. Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan KPK sebagai "Desa Antikorupsi" pertama di Indonesia karena memenuhi lima indikator, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi yang juga menjadi pembicara dalam webinar menuturkan bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab mereka memiliki satu visi, yaitu visi kemandirian. Kemandirian desa dimaknai sebagai kemampuan desa dalam mengelola kewenangan dan aset.
Tatanan Indonesia baru, kata Wahyudi bisa dimulai dari desa. Namun untuk mewujudkannya, diperlukan tiga aspek, yaitu daulat politik, daulat ekonomi, dan daulat data.
"Dengan menjadikan desa sebagai arena demokratisasi politik dan ekonomi, memungkinkan warga desa mempunyai akses yang memadai untuk turut serta dalam menentukan arah kebijakan. Selain itu, warga desa mempunyai akses pemanfaatan sumber daya ekonomi melalui pemberkuasaan warga dan aktualisasi pengetahuan," kata Wahyudi.