AKSI / PAKSI BOBBY GIAT MEWANTI-WANTI SOAL LAPOR GRATIFIKASI DI KALTENG
Ada 7 jenis korupsi yang dikenali di Indonesia, semuanya sama-sama merugikan negara. Dari ketujuh korupsi tersebut, gratifikasi adalah jenis yang kerap diabaikan dan dianggap biasa. Edukasi tentang gratifikasi ini yang terkadang memiliki tantangan tersendiri bagi para Penyuluh Antikorupsi (Paksi).
Hal ini diakui oleh Bobby Hartadhy Toeweh, Paksi dari Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Menurut Bobby, adat ketimuran di Indonesia menganggap pemberian atau gratifikasi adalah hal biasa. Seseorang memberikan oleh-oleh atau cinderamata kepada pejabat seakan normal saja. Padahal, bisa jadi ada niat terselubung dari pemberian tersebut.
"Budaya memberi itu agak sulit dihilangkan karena sudah adat ketimuran. Kalau kita menolak, khawatir mereka tersinggung," kata Bobby dalam perbincangan dengan ACLC pekan ini.
Untuk pemberian dalam nilai besar, Bobby mengimbau agar segera ditolak. Namun jika pemberinya memaksa dan sulit menolaknya, Bobby menegaskan bahwa pemberian itu harus segera dilaporkan ke KPK, bisa melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Jika KPK memutuskan bahwa itu adalah gratifikasi, maka harus segera diserahkan ke negara.
Bobby juga mengatakan, tidak semua pemberian kepada ASN adalah gratifikasi. Ada pemberian yang sifatnya hadiah kepada pribadi, tidak ada hubungannya dengan jabatannya, misalnya dari orang tua atau saudara.
Namun terkadang, pemberian dari saudara juga bisa dianggap gratifikasi jika ada konflik kepentingan di dalamnya. Amannya, kata Bobby, setiap pemberian harus dilaporkan dan biarkan KPK yang memutuskan apakah itu adalah gratifikasi atau bukan.
"Jangan berandai-andai apakah ini gratifikasi atau bukan. Supaya aman, kita laporkan saja, besar atau kecil jumlahnya. Bahkan jika kita menolak pun, juga laporkan saja," tegas pria 59 tahun ini.
Saat bertugas ke daerah-daerah, misalnya, pegawai negeri sering mendapatkan oleh-oleh cinderamata dan makanan, seperti kerupuk atau ikan asin. Sulit menolaknya karena takut menyinggung orang lain. Jika dirupiahkan nilainya memang tidak seberapa, tapi Bobby mengimbau sebaiknya dilaporkan karena itu adalah amanat dari KPK.
"Jika barang tersebut mudah rusak seperti makanan, maka serahkan ke panti sosial, tapi kita dokumentasikan dulu, yang penting laporan ke UPG dan KPK sudah masuk," ujar pegawai Inspektorat Provinsi Kalteng ini.
Masalah gratifikasi ini giat diingatkan oleh Bobby dalam setiap penyuluhannya. Dia sering diminta untuk keliling memberi penyuluhan soal gratifikasi dan sosialisasi UPG di seluruh kedinasan Provinsi Kalteng.
Selain soal gratifikasi, Bobby juga kerap memberikan penyuluhan tentang integritas dan menumbuhkan sikap antikorupsi. Pembahasan soal antikorupsi juga sering diselipkannya ketika memberikan materi terkait tugasnya di Inspektorat.
Ingin mengedukasi soal korupsi menjadi alasan Bobby mengikuti sertifikasi penyuluh pada 2020 silam. Dia menyadari mengubah kebiasaan buruk tidak semudah membalik telapak tangan. Namun Bobby yakin, perlahan tapi pasti perubahan ke arah yang lebih baik akan datang.
"Tidak bisa instan, waktu yang akan membuktikannya. Jangan patah semangat ketika melakukan penyuluhan. Satu orang saja melaporkan gratifikasi karena edukasi dari penyuluh, maka itu sudah luar biasa," ujar Bobby.