Berkat upayanya yang keras, Badrul dinobatkan sebagai Insan Pengendalian Gratifikasi oleh KPK pada 2021. Tapi dia mengakui bahwa perjalanannya masih panjang untuk menyosialisasikan paham antikorupsi. Menurut dia, banyak ASN, dari staf hingga pejabat, di daerahnya yang belum mengerti betul apa itu gratifikasi.
Para pejabat tersebut, kata Badrul, hanya membaca sekilas perihal gratifikasi pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019. Misalnya pada Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa status kepemilikan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 10 juta ditetapkan keputusan pimpinan. Kebanyakan pejabat mengira, jika gratifikasi kurang dari Rp 10 juta maka boleh diambil.
Kasus ini masih banyak ditemuinya di berbagai tingkatan kantor pemerintahan di Sumenep. Hal menarik terjadi ketika Badrul menyampaikan penyuluhan di sebuah kecamatan di Sumenep. Dalam penyuluhan itu, dia menjelaskan bahwa hukuman penerima gratifikasi adalah 4-20 tahun penjara, belum lagi ditambah denda. Jangan sampai dipenjara hanya karena terima uang Rp 100-500 ribu, kata dia.
"Ketika saya menyampaikan hal itu, ada pegawai desa yang wajahnya pucat. Selesai acara, dia memanggil saya, mengaku terima uang Rp 450 ribu. Setelah diberi tahu bahwa itu gratifikasi, akhirnya dilaporkan melalui aplikasi Gol," ujar Badrul.