Bagi sebuah organisasi, memahami manajemen risiko korupsi merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Risiko korupsi yang dimaksud untuk organisasi adalah hal-hal yang dapat mengancam tujuan dan sasaran organisasi.
Hal tersebut disampaikan Penyuluh Antikorupsi, Master Pauline Arifin dalam acara Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) tanggal 20 Oktober 2021 yang diikuti oleh Syahbandar Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lebih lanjut, Master Pauline mengatakan bahwa salah satu instrumen manajemen risiko korupsi ialah melakukan penilaian risiko korupsi yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengantisipasi dan menetapkan cara menangani risiko korupsi secara efektif dan efisien.
“Penilaian risiko korupsi merupakan mekanisme yang digunakan perusahaan atau organisasi untuk mengukur berbagai bentuk korupsi, baik di dalam maupun di luar organisasi,” ujar Master Pauline
Pemaparan yang disampaikan Master Pauline mengenai pemahaman tentang risiko korupsi sejalan dengan Abba Gabrillin dalam artikelnya yang berjudul “Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara”. Dalam kasus ini, Pertamina salah berinvestasi pada blok migas di Australia tahun 2009 yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp568 miliar.
Saat itu, Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan yang memutuskan untuk berinvestasi pada blok migas tersebut tidak melakukan pengkajian terlebih dahulu, juga tak melakukan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Atas perbuatannya itu, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dari kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran bahwa manajemen risiko korupsi merupakan hal yang sangat penting bagi organisasi seperti yang disampaikan oleh Master Pauline. Dalam kegiatan tersebut agar peserta tidak hanya paham definisi secara kognitif terkait risiko korupsi, Master Pauline mengajak peserta untuk praktik langsung dengan mengisi form penilaian risiko yang diberikan.
Tujuannya agar peserta mampu menilai risiko korupsi dan mengidentifikasi upaya mitigasi risiko korupsi secara mendetail, sistematis dan komprehensif berdasarkan standar internasional, khususnya dalam lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.