AKSI / BELAJAR ANTIKORUPSI MELALUI CERITA ANAK
Pendidikan antikorupsi disesuaikan dengan kebutuhan jenjang pendidikan anak agar materi yang disampaikan dapat diterima. Selain itu pendidikan antikorupsi sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3 yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap dan kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.