oleh
Zeni Zaenal Mutaqin*
SEKITAR 400 mahasiswa penerima beasiswa pendidikan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Pangkalnya, mereka menerima beasiswa, tapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Peristiwa ini terjadi di Aceh Februari 2022.
Awal 2022, pecah rekor usia termuda tersangka korupsi yang ditahan KPK. Dia adalah Nur Afifah Balqis yang baru berusia 24 tahun. Ia adalah bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan putri Bupati Penajam Paser Utara. Barang bukti yang disita KPK dalam penangkapan di sebuah tempat perbelanjaan mewah di Jakarta berupa uang tunai senilai Rp1,3 miliar.
Kondisi tersebut membuat hati miris. Mengapa anak muda justru terlibat korupsi? Padahal, keberadaan anak muda, seperti gen Z yang saat ini mendominasi demografi, berpotensial menjadi generasi pendorong Indonesia bebas dari korupsi.
Oleh karenanya, tanggung jawab sekaligus tantangan kita adalah membina mereka agar menjadi pribadi yang berintegritas dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Untuk mencetak gen Z yang berintegritas, tiada lain melalui pendidikan. Dengan pendidikan akan terbentuk pola pikir generasi yang tidak mau korupsi.
Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi sudah lama berjalan. Baik secara mandiri melalui mata kuliah khusus maupun secara insersi yang disisipkan pada mata kuliah yang relevan.
Masalahnya bagaimana mendidik gen Z agar menjadi pribadi yang berintegritas dan menjadi agent antikorupsi? Mengingat karakteristik mereka berbeda dengan generasi para pendidik saat ini, berikut beberapa hal yang dapat dilakukan.
Pertama, geng Z merupakan generasi teknologi. Mereka lahir dan tumbuh di tengah kecanggihan teknologi ponsel pintar dan komputer canggih. Menurut penelitian, geng Z Indonesia menghabiskan 8,5 jam sehari menggunakan ponsel (Kim, et al: 2020). Hal ini menyebabkan mudahnya mereka mengakses berbagai informasi. Bisa jadi bahan materi dari para pendidik kalah banyak dan kalah update dibanding gen Z.
Oleh karenanya, peran pendidik saat ini yang paling tepat adalah sebagai fasilitator. Bukan lagi sebagai satu-satunya sumber ilmu. Peran fasilitator akan dominan melakukan diskusi daripada ceramah satu arah—sesuau yang lebih disukai gen Z.
Kedua, gen Z lebih suka belajar melalui aktivitas praktik dari pada membaca apalagi mendengarkan (Effendi: 2021). Mereka lebih nyaman berkolaborasi ketimbang digurui.
Pembelajaran antikorupsi akan lebih menantang gen Z dengan memberikan kesempatan mereka untuk menganalisis kasus-kasus yang terjadi. Lalu, mencari dan membuat rumusan solusi berdasarkan hasil penelaahan mereka. Atau, menggelar kegiatan dengan berkolaborasi bersama fasilitator. Ini akan sangat efektif karena mereka belajar secara aktif dan berkreatifitas dengan leluasa.
Ketiga, mengembangkan komunitas. Sebagai perwujudan merdeka belajar dan merdeka berkarya gen Z dimotivasi membentuk dan mengembangkan komunitas antikorupsi. Komunitas ini dampaknya sangat besar. Bukan hanya mencetak individu-individu yang berintegritas secara pribadi, tapi akan secara produktif melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi secara terorganisasi.
Komunitas yang mengorganisasi keterlibatan dari berbagai kalangan akan mengubah hal yang awalnya sebatas seruan menjadi tindakan. Sebagai contoh, belajar dari suksesnya komunitas Kitaisa. Dari dulu seruan untuk berdonasi sering kita dapatkan. Namun, dampaknya tidak sebesar yang dikelola oleh Kitabisa saat ini. Berdiri sejak 2013, kini Kitabisa merupakan platform sosial besar di Indonesia.
Menjadikan gen Z sebagai lokomotif dalam berbagai komunitas antikorupsi, sejalan dengan karakter mereka yang dikatan sebagai “the communaholic”—generasi yang sangat terbuka dan tertarik ambil bagian dalam berbagai komunitas.
Demikian beberapa upaya menjadikan gen Z sebagai agen antikorupsi. Upaya tersebut memadukan pendekatan pendidikan dan pembentukan komunitas.
Bayangkan ketika mayoritas gen Z di negeri ini yang berhasil dididik menjadi generasi antikorupsi dan berhimpun dalam komunitas.
Potensi dan kekuatan mereka bakal berpadu. Terlibat aktif dalam menyebarkan nilai-nilai integritas. Kritis terhadap berbagai kondisi koruptif di lingkungannya. Tentunya, harapan Indonesia bebas dari korupsi bukan mimpi di siang bolong.[]
*Penulis adalah dosen Pendidikan Antikorupsi di Poltekkes Jakarta I. Zeni juga aktif sebagai penyuluh antikorupsi yang mengantongi sertifikat LSP KPK. Tinggal di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.