Oleh Ashriady, SKM., M.Kes, Dosen Poltekkes Kemenkes Mamuju, Pengurus PAK-Prokes
Momentum Lebaran 1443 H hampir dipastikan berjalan meriah. Suatu kenikmatan besar dari Allah Subhanahu wata’ala setelah dua tahun Lebaran berturut-turut masih dalam suasana Pandemi COVID-19.
Kebijakan pemerintah terkait libur Idul Fitri 1443 H cukup mengobati kekesalan para abdi negara yang berada di rantauan akibat gagal mudik di momentum Lebaran sebelumnya. Pidato kenegaraan dari Presiden yang telah beredar di channel youtube seakan memberikan sinyal kuat bahwa tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran terkait aturan mudik.
Berbagai hal yang menjadi persyaratan mudik, seperti tetap menjaga protokol kesehatan; menggunakan masker di tempat-tempat umum sampai vaksin booster berusaha dipenuhi para pemudik jauh-jauh hari sebelumnya. Nampak masyarakat berbondong-bondong mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan vaksin.
Sebagian besar mereka lebih memilih vaksin booster dibanding colok hidung (rapid test) yang menjadi persyaratan wajib di setiap titik-titik pelayanan transportasi baik darat, udara maupun laut. Dibanding rapid test, disuntik booster lebih mudah dilakukan. Karena selain gratis, peraturan pemberiannya juga telah dilonggarkan, dari yang harus melewati waktu 6 bulan dari periode pemberian vaksin kedua menjadi cukup 2 bulan saja.
Daya tarik mudik yang semakin memukau setidaknya mengajak sejenak melupakan kepenatan akan kelangkaan minyak goreng, harga BBM yang mulai mendaki, atau perseteruan Ukraina versus Rusia yang dampaknya sulit diprediksi.
Berita libur panjang Lebaran yang sudah cukup menyenangkan bagi para ASN di negeri ini, ditambah lagi dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 terkait aturan cuti pegawai yang dapat bersambung dengan libur Lebaran. Surat Edaran tersebut berisi informasi bahwa cuti tahunan dapat diberikan kepada pegawai pada saat sebelum dan/atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 M/1443 H.
Terbitnya Surat Edaran tersebut tentunya telah melalui kajian dan pertimbangan matang oleh para pengambil kebijakan di negeri ini. Terkait cuti pegawai pun telah diatur dalam Surat Edaran tersebut bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.
Sebuah aturan yang langka di negeri ini. Terbuka peluang bagi para abdi negara untuk memperpanjang masa rehat mereka setelah 2 tahun terpaksa berlebaran di rantauan. Kondisi ini menjadi momen “balas dendam” dan memuaskan diri, memperpanjang kebersamaan dengan keluarga di kampung halaman.
Cuti tambahan ini tentu saja sah untuk diambil, karena sudah diatur dalam Surat Edaran. Namun, di sisi lain zona kenyamanan ini tidak selalu membuahkan kebaikan. Cuti tambahan bisa diambil hanya untuk sarana bermalas-malasan, meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya mesti segera diselesaikan.
Namun Aparatur Sipil Negara yang berintegritas tidak akan mudah terlena dengan peluang manis ini. Mereka menyadari bahwa tanggung jawab sebagai abdi negara jauh lebih penting, sebuah konsekuensi dari pilihan hidup yang mereka harus jalani.
Nilai-nilai integritas yang telah tertanam dengan kuatnya membuat mereka tidak mudah goyah dengan ajakan-ajakan manis yang melenakan. Terlebih lagi seorang Muslim, yang baru saja melalui tempaan panjang di Bulan Ramadhan. Mereka menyadari tentang pentingnya nilai-nilai tanggung jawab sebagai seorang pelayan masyarakat yang mendapatkan gaji dari anggaran negara.
Panggilan amanah untuk kembali bertugas telah memacu para pemudik segera menuntaskan silaturahmi dengan keluarga. Mereka berusaha mengatur waktu dengan baik agar libur beberapa hari di momentum lebaran dapat menjangkau semua agenda yang telah direncanakan.
Libur lebaran kali ini menjadi suatu hal yang patut disyukuri setelah sebelumnya Allah menutup ruang untuk kondisi tersebut. Mereka enggan menjadi makhluk serakah setelah Allah memberikan nikmat yang begitu besar.
Pasca liburan, segeralah berkemas untuk kembali ke tempat kerja masing-masing. Di sana telah menunggu berbagai aktivitas pekerjaan yang membutuhkan tenaga dan pikiran kita. Menjadi abdi negara yang berintegritas demi kemajuan bangsa dan negeri tercinta.
Tulisan ini hanyalah sebuah refleksi dari anak negeri, yang telah ditakdirkan menjadi abdi negara di salah satu bagian kecil Indonesia yang maha luas. Menjadi pengingat diri sebagai hamba payah yang mudah goyah dengan godaan kehidupan dunia.
Taqabbalallahu minnaa wa minkum (Semoga Allah Subhanahu wata’ala menerima amal shalih kita sekalian). Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.