Oleh Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK
Dalam pemberantasan korupsi, publik cenderung tertarik dengan operasi tangkap tangan, penetapan tersangka, dan kerja-kerja penegakan hukum lainnya dalam penanganan kasus korupsi. Upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, mulai disorot publik ketika berdampak pada hajat hidup masyarakat secara langsung dan berkaitan dengan kasus korupsi itu sendiri.
Sebetulnya, ada satu strategi yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sayangnya cenderung dilupakan dan minim sorotan media dan masyarakat, yaitu pendidikan antikorupsi. Sebab, ia membutuhkan waktu yang panjang untuk menanamkan kesadaran, pengetahuan dan sikap antikorupsi pada semua lapisan masyarakat.
Padahal, KPK menempatkan pendidikan sebagai salah satu strategi yang sama pentingnya dengan penindakan dan pencegahan. Itu yang kami sebut sebagai “Trisula Pemberantasan Korupsi” di mana ketiga strategi ini dijalankan dalam waktu yang bersamaan, dengan perhatian dan sumber daya yang sama besarnya.
Dalam menjalankan strategi pendidikan antikorupsi, KPK tak hanya memfokuskan pada penyusunan modul pembelajaran, mendorong kebijakan agar diterapkannya insersi pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan, melainkan juga menjangkau aktor-aktor penting dalam setiap kegiatan pendidikan dan pelatihan antikorupsi. Karena amanah pemberantasan korupsi, adalah kewajiban semua anak negeri. Dibutuhkan lebih banyak aktor perubahan untuk mengawal negeri ini terbebas dari korupsi.
Salah satu aktor yang kami anggap dapat mendorong lahirnya perubahan dan perbaikan yang positif adalah penyelenggara negara setingkat eselon I pada setiap instansi pemerintah. Karena itu, KPK menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang kami khususkan bagi mereka melalui program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU INTEGRITAS).
Mereka, para penyelenggara negara itu, berada satu tingkat di bawah para menteri yang merupakan Pimpinan tertinggi di instansi tersebut, sehingga memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam melahirkan dan menjalankan kebijakan.
Mengapa penting? Dari data penanganan perkara KPK tahun 2004 – Maret 2021, ada 248 pejabat setingkat eselon I, II dan III yang terjerat korupsi sepanjang. Jumlah ini merupakan terbesar ketiga pelaku korupsi, setelah Swasta (334 pelaku), dan Anggota DPR/DPRD (281 pelaku).
Karena itu, mengawal para penyelenggara negara agar tetap berintegritas serta mendorong dan menjalankan kebijakan sesuai visi pemberantasan korupsi, juga sangat penting dalam menghadirkan iklim antikorupsi di setiap instansi pemerintahan tanpa terkecuali.
PAKU INTEGRITAS terdiri dari dua kegiatan, yakni Pembekalan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara (Executive Briefing) melalui kegiatan dialog, diskusi, dan sharing. Kedua, kegiatan Diklat Pembangunan Integritas bagi Penyelenggara Negara melalui kegiatan ceramah, sharing, diskusi, dan ekskursi rumah tahanan KPK.
Pada kegiatan pertama, pembekalan antikorupsi tak hanya diberikan kepada para penyelenggara negara saja, melainkan juga bagi para pasangannya (suami/istri). Mereka harus satu frekuensi dalam menjalankan peran masing-masing, baik di rumah maupun di tempat kerja, agar terbangun ekosistem yang berintegritas. Sepanjang 2021, kegiatan pembekalan ini telah dilakukan sebanyak 8 kali.
Kegiatan pembekalan lantas disempurnakan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. Dalam PAKU INTEGRITAS, KPK tidak hanya berharap mereka mampu mengimplementasikan integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara negara sekaligus melakukan upaya pemberantasan korupsi di masing-masing instansi, melainkan juga mendorong mereka untuk memelihara karakter integritas dan menjadi teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya. Sehingga ketika dihadapkan dalam posisi ‘dilematis’ sekalipun, mereka mampu melakukan refleksi diri agar terhindar dari tindak pidana korupsi (TPK).
Kami memulai PAKU INTEGRITAS di tahun 2021 ini dengan menggandeng para pejabat Eselon I dari 10 kementerian dan lembaga negara. Sejak September tahun ini, Diklat PAKU INTEGRITAS telah diselenggarakan sebanyak tiga kegiatan yang diikuti oleh enam kementerian, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Kegiatan Diklat keempat dan terakhir di tahun ini, akan diselenggarakan 18 November mendatang, yang diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Dari sini terlihat, bahwa proses pendidikan antikorupsi merupakan usaha yang panjang dan melelahkan. Bisa jadi, hasilnya tak sesegera yang kita harapkan, namun kami yakin usaha takkan mengkhianati hasil sebagaimana pepatah Jawa mengatakan, “Gliyak-gliyak tumindak, sareh pakoleh." Artinya, upaya yang dilakukan perlahan, tapi akhirnya tujuannya akan tercapai.
Semoga.
*) Dimuat di Koran Sindo, 24 November 2021