AKSI / INDONESIA DORONG PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA PRESIDENSI G20 TAHUN INI
Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai salah satu bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi dan peran serta masyarakat menjadi salah satu agenda penting yang didorong dalam presidensi Indonesia pada G20 tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) yang digelar secara online pada Jumat (4/2) di Channael YouTube KPK RI. Pada kesempatan itu, Firli mengatakan bahwa pendidikan antikorupsi masuk dalam 4 agenda yang akan diangkat KPK dalam setiap pembicaraan tentang pemberantasan korupsi di G20.
"Di bidang strategi pendidikan masyarakat, kita coba menawarkan peningkatan partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi," kata Firli dalam sambutannya.
Hal yang sama juga ditekankan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam sesi diskusi pada acara tersebut. Lili mengatakan, pendidikan antikorupsi masuk dalam ranah pencegahan korupsi yang melibatkan partisipasi publik. Dia berharap, pada keketuaan KPK pada ACWG G20 kali ini, dapat disusun praktik-praktik baik dalam pelaksanaan partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi di antara negara-negara G20.
"Melalui penyusunan praktik-praktik baik ini kita bisa menetapkan strategi pendidikan dan budaya antikorupsi melalui pengembangan sistem nilai dan sikap antikorupsi melalui pendidikan, sosialisasi, dan kampanye kepada seluruh elemen masyarakat," ujar Lili.
Dalam kesempatan itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan, ranking Indonesia salah satu yang terburuk di antara negara-negara G20. Mahfud berharap presidensi Indonesia di G20 dapat membuka kerja sama yang lebih baik lagi dalam upaya pemberantasan korupsi, mengingat saat ini kasus korupsi dan aliran dananya terjadi lintas negara.
"Kami mendorong komitmen kerja sama internasional dalam mengatasi penyuapan dan mendukung pemulihan aset. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan kesesuaian dengan hukum nasional masing-masing," kata Mahfud.