Saat ini, dinamika hukum terbaru dalam pemberantasan korupsi menunjukkan adanya penyesuaian yang perlu kita cermati bersama. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023, khususnya pasal 622, beberapa ketentuan dalam UU Tipikor dicabut dan dialihkan pengaturannya ke KUHP, terutama pada pasal 603–606. Untuk itu, mari pahami perubahan tersebut melalui penjelasan di bawah ini:
Penindakan Korupsi dalam Kacamata KUHP Terbaru
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, yang mulai efektif pada 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam lanskap hukum pidana di Indonesia, termasuk dalam pengaturan tindak pidana korupsi. Salah satu perubahan paling mencolok terlihat pada Pasal 622 KUHP yang mencabut sejumlah ketentuan penting dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5, pasal 11, dan pasal 13. Dengan dicabutnya pasal-pasal tersebut, pendekatan hukum terhadap berbagai bentuk korupsi mulai terintegrasi ke dalam kerangka hukum pidana umum melalui KUHP.
Sebagai pengganti, KUHP menghadirkan pengaturan baru dalam pasal 603 hingga pasal 606. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, menggantikan substansi Pasal 2 UU Tipikor. Sementara itu, pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya diatur dalam pasal 3. Berikut pemaparannya lebih lanjut:
1. Kerugian Keuangan Negara
Pengaturan mengenai kerugian negara dalam Pasal 603 KUHP menunjukkan pergeseran pendekatan pemidanaan dibandingkan dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam Pasal 603 KUHP, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori II hingga VI (sekitar Rp10 juta hingga Rp2 miliar).
Sementara itu, dalam Pasal 2 UU Tipikor, ancaman pidananya lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Perbedaan ini mencerminkan adanya perubahan formulasi sanksi dalam kerangka KUHP baru, khususnya terkait batas minimum pidana dan besaran denda.
2. Penyalahgunaan Wewenang
Dalam konteks penyalahgunaan wewenang, Pasal 604 KUHP menghadirkan formulasi baru yang tetap menempatkan delik ini sebagai pelanggaran serius. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara mulai dari 2 hingga 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup, dengan denda kategori II hingga VI atau sekitar Rp10 juta hingga Rp2 miliar.
Jika dibandingkan dengan Pasal 3 UU Tipikor, terdapat perbedaan pada batas minimum pidana, di mana sebelumnya ancaman penjara dimulai dari 1 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, dengan denda berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian dalam kerangka pemidanaan, terutama pada penegasan batas minimum hukuman serta pengelompokan denda dalam sistem kategori pada KUHP baru.
3. Penyuapan
Dalam konteks suap, pasal 605 mengatur pemberian suap aktif dan pasif kepada pejabat publik. Dalam pengaturan mengenai penyuapan, Pasal 605 KUHP ayat (1) dan ayat (2) menghadirkan formulasi yang relatif sejalan namun dengan beberapa penyesuaian. Pada ayat (1), ancaman pidana berupa penjara selama 1 hingga 5 tahun dengan denda kategori III hingga V (sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta), sementara ayat (2) mengatur pidana penjara 1 hingga 6 tahun dengan denda serupa.
Jika dibandingkan dengan Pasal 5 UU Tipikor, ancaman pidana penjara berada pada rentang yang sama, yaitu 1 hingga 5 tahun, namun dengan denda yang lebih spesifik, yakni Rp50 juta hingga Rp250 juta. Perbedaan utama terletak pada perluasan kategori denda dalam KUHP serta adanya variasi ancaman pidana pada ayat (2) yang sedikit lebih tinggi.
4. Gratifikasi
Sementara itu, pasal 606 mengatur penerimaan hadiah/gratifikasi oleh pejabat menggantikan ketentuan dalam Pasal 11 dan 13 UU Tipikor. Pasal 606 KUHP menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dengan denda kategori IV (maksimal sekitar Rp200 juta). Ketentuan ini jika dibandingkan dengan Pasal 13 UU Tipikor menunjukkan kesamaan dalam batas maksimal pidana penjara, yakni 3 tahun, namun berbeda dalam besaran denda, di mana UU Tipikor mengatur denda maksimal Rp150 juta.
Perubahan ini mencerminkan adanya penyesuaian dalam sistem pengelompokan denda dalam KUHP baru, sekaligus menunjukkan upaya standardisasi pemidanaan meskipun substansi ancaman pidana relatif tidak mengalami perubahan signifikan.