PADA 30 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak, sebagai tersangka korupsi—gratifikasi dan TPPU yang dilakukan selama 12 tahun mulai 2011–2023. Setelah persidangan yang berjalan hampir setengah tahun, hakim pengadil memvonisnya 14 tahun penjara.
Kasus tersebut mencuat dan menjadi perhatian publik setelah media sosial dan media massa mengeksposenya. Kedua media tersebut memiliki peranan cukup besar dalam membantu pengungkapan kasus.
Sebelum kemunculan media sosial, awal-awal 1970 suratkabar Indonesia Raya yang dipimpin Mochtar Lubis membuat liputan dugaan korupsi di Pertamina. Kala itu, Indonesia Raya menduga bahwa Pertamina melakukan korupsi dan penyelewengan lewat bisnis non-migas; imbasnya keuangan perusahaan amburadul.
Hingga Tim Pemberantasan Korupsi yang dibentuk berdasarkan Perpu Nomor 24/1960 bubar,
dugaan kasus korupsi di Pertamina tak pernah terungkap. Hanya menyeret satu pegawai Pertamina di pengadilan pada Mei 1970. Di kala itu, publik mengetahui sejumlah kasus dugaan korupsi melalui sejumlah media yang konsisten, seperti
Indonesia Raya, Ekspres, Sinar Harapan, dan
Pedoman.
Dalam makalah bertajuk “
Media & Corruption” yang dipublikasikan U4 Anti-Corruption Resources Centre disebutkan kapasitas media untuk menjadi alat yang efektif melawan korupsi sangat bergantung pada tingkat kebebasan media yang cukup.
Kebebasan media tersebut, antara lain (1) tidak adanya pembatasan media oleh pemerintah, (2) tidak adanya pengendalian media oleh pemerintah atau otoritas lainnya, dan (3) adanya kondisi yang memungkinkan penyebaran berbagai macam gagasan atau pandangan kepada khalayak luas.
Fungsi Media dan Perlawanan terhadap Korupsi
Dalam makalah yang ditulis oleh Wasil Schauseil tersebut disebutkan, media memiliki tiga peran utama dalam upaya melawan korupsi, antara lain sebagai pengawas (watchdog), pendorong perilaku integritas, dan penggerak partisipasi publik.
“Fungsi pengawasan menempatkan media sebagai 'pilar keempat' demokrasi, berperan memantau aktivitas pejabat publik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mengungkap penyimpangan,” tulis Wasil.
Peran media dalam membentuk opini publik kini mengalami transformasi besar. Kehadiran media alternatif di internet, termasuk jurnalisme warga semakin memperluas keragaman informasi dan memfasilitasi peran pengawasan oleh publik.
Selain itu, media juga mempromosikan dan mendorong nilai-nilai integritas kepada publik. Kampanye antikorupsi “Jumat Bersepeda KK” melalui Roadshow Bus KPK atau konten-konten yang dibuat oleh ACLC baik di situsweb atau media sosial termasuk membumikan nilai-nilai integritas.
Kemajuan teknologi juga memperkuat keterlibatan masyarakat dalam gerakan antikorupsi. Bentuk jurnalisme partisipatif juga memungkinkan warga berperan sebagai sumber informasi, memberi suara pada kelompok yang terpinggirkan, dan mendokumentasikan pelanggaran.
“Hal tersebut memicu ‘budaya pengawas’. Ketiga peran tersebut saling melengkapi, memperkuat kapasitas media dalam melawan korupsi di masyarakat,” kata Wasil.
Dampak media massa dan gerakan antikorupsi
Dampak peran media massa dalam gerakan antikorupsi dapat dilihat dari dua sudut pandang.
Pertama, dampak jangka panjang mencakup perubahan sosial, seperti peningkatan kesadaran publik terhadap isu korupsi, kemampuan masyarakat untuk menilai kasus korupsi secara kritis, peningkatan partisipasi politik, penguatan nilai-nilai integritas, dan terbentuknya sikap permusuhan terhadap perilaku korup.
Selanjutnya, dampak jangka pendek lebih bersifat langsung, seperti mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan sesuai aturan, mengungkap kekurangan dalam instansi pemerintah, dan memberi tekanan publik kepada lembaga yang menyimpang.
#KawanAksi dapat turut serta dalam gerakan pemberantasan korupsi melalui media. Jika memiliki latar belakang di bidang media massa, bisa menjadi jurnalis profesional
Selain itu, bisa pula menjadi jurnalis warga atau menyebarluaskan wawasan tentang antikorupsi melalui akun media sosial. Mudah, bukan?
Mari bersama-sama berantas korupsi di negeri ini dengan dukungan media massa dan media sosial. Jangan lupa untuk mengunjungi situs web ACLC KPK untuk informasi lebih lanjut! [*/ai]