KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab terhadap pengelolaan semua aset hasil tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada penyidik.
Pengelolaan dan perawatan aset-aset tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, KPK secara berkala melelang barang-barang tersebut usai kasus korupsi dinyatakan inkrah (berketetapan hukum tetap) oleh pengadilan.
Terdapat dua macam aset hasil korupsi yang dikelola oleh KPK, antara lain :
Gratifikasi adalah satu dari tujuh jenis korupsi yang paling banyak dilakukan oleh koruptor yang ditindak oleh KPK. Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi dimaknai sebagai, “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Setiap penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan objek tersebut agar tidak terkena pasal tindak pidana korupsi.
Prosedur pelaporan cukup mudah, penerima gratifikasi membuat laporan tertulis dengan mengisi formulir (
unduh di sini). Berikutnya, #KawanAksi bisa mengirimkannya melalui email (pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id) atau melalui pos ke alamat Gd. KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kav. C-1 Kuningan, Jakarta Selatan 12920.
- Aset hasil perampasan dan penyitaan
Selain untuk mengadili dan memiskinkan para koruptor, perampasan dan penyitaan aset hasil korupsi juga merupakan upaya KPK untuk membantu mengembalikan jumlah aset yang telah dikorupsi kepada negara.
Dalam Modul Tindak Pidana Korupsi (2000) disebutkan, proses perampasan dan penyitaan aset hasil korupsi dapat dilakukan oleh penyidik dalam tahap penindakan penyidikan.
Pelelangan aset korupsi
Aset-aset hasil korupsi yang diterima oleh KPK lalu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Setelah proses penindakan selesai, barulah aset-aset itu akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang secara umum.
#KawanAksi bisa datang ke kantor KPKNL tempat aset korupsi berada untuk melihat langsung objek-objek aset korupsi yang akan dilelang.
Proses lelang terhadap aset hasil gratifikasi atau perampasan dan penyitaan dilakukan secara terpisah.
Namun, prosedur #KawanAksi ikut pelelangan tetaplah sama. Adapun tahapannya sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran. Tahapan pertama untuk ikut lelang aset korupsi adalah membuat akun di situs Lelang Indonesia milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Saat melakukan pendaftaran, #KawanAksi cukup mengisi data diri sesuai dengan kolom yang tertera lalu mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri ke database situs Lelang Indonesia.
- Menyetor uang jaminan lelang. Tahap selanjutnya adalah melakukan penyetoran uang jaminan lelang secara lunas sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan oleh DJKN atau KPKNL tempat aset berada ke nomor Virtual Account (VA) yang diberikan oleh sistem. Setoran dana ini harus diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dilakukan.
- Melakukan penawaran lelang secara tertutup. Proses pelelangan aset korupsi selalu dilakukan secara tertutup atau close bidding melalui situs Lelang Indonesia. Hanya saja, #KawanAksi harus melakukannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Untuk itu, pantau terus akun Lelang Indonesia atau e-mail #KawanAksi agar tahu kapan waktu close bidding aset korupsi yang #KawanAksi incar akan dilangsungkan.
- Melakukan pelunasan jika dinyatakan menang. Jika penawaran lelang #KawanAksi dinyatakan menang, #KawanAksi wajib melakukan pelunasan harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila #KawanAksi memutuskan untuk tidak jadi melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan yang telah #KawanAksi bayarkan akan dianggap hangus dan disetorkan ke kas negara. Sebaliknya jika penawaran lelang #KawanAksi dinyatakan kalah, uang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya kepada #KawanAksi, kecuali jika terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh bank (maka menjadi tanggungan peserta lelang).