KORUPSI, kolusi, dan nepotisme menjadi permasalahan hampir di semua negara. #KawanAksi bisa mengecek Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) yang dirilis oleh Transparency International setiap tahun.
Bagaimana negara-negara menindak para koruptor?
Jerman
Pemberantasan korupsi di Jerman menggunakan German Criminal Code (Strafgesetzbuch – StGB) sebagai dasar hukumnya. StGB mengatur ketentuan suap dalam berbagai sektor, seperti memberi dan menerima suap dalam sektor komersial (Pasal 299 StGB), suap dalam sektor kesehatan masyarakat (Pasal 299a et seq. StGB), dan suap dalam sektor pelayanan publik (Pasal 331 et seq. STGB).
Hukuman terkait suap berlaku bagi pemberi dan penerima. Selain itu, StGB juga mengatur bentuk pidana lain yang berkaitan dengan korupsi, seperti penggelapan pajak. Namun, ketentuan hukum berlaku jika penerima suap adalah pejabat publik yang tercantum dalam Pasal 11, Ayat 1, no. 2, StGB. Sementara, pihak pemberi adalah siapa pun yang menawarkan manfaat pada pejabat publik dianggap melakukan penyuapan.
Hukuman yang diterapkan pada pelaku penyuapan di Jerman adalah hukuman penjara dan juga denda dengan lama dan jumlah yang beragam. Kisaran hukuman penjara untuk pelaku korupsi dan penyuapan adalah hukuman penjara 6 bulan hingga 5 tahun penjara, atau sampai tiga tahun penjara jika kasus tergolong ringan. Namun, jika yang terlibat adalah hakim atau arbiter, hukuman penjara sekitar satu hingga sepuluh tahun penjara.
China
Pemberantasan korupsi di China dilakukan The State Supervisory Committee yang dibentuk khusus pada Maret 2018, dan menggunakan PRC Criminal Law dan PRC Anti-unfair Competition Law sebagai dasar hukumnya.
Amandemen ke-9 PRC Criminal Law yang disahkan pada 2015 mengenalkan pelanggaran korupsi baru, yaitu penyuapan pada kerabat pejabat maupun mantan pejabat, serta menambahkan tingkat hukuman pada pelaku korupsi. Pada 2020, Kongres Rakyat Nasional mengesahkan amandemen ke-11 PRC Criminal Law yang merevisi hukuman atas kejahatan penerima suap oleh pejabat non-negara.
Beberapa hukuman yang diberikan pada pelaku suap yaitu penjara seumur hidup, penyitaan harta benda atau denda pidana, dan penerima suap dimintai pertanggungjawaban. Tidak hanya itu, pejabat publik yang menerima suap dalam jumlah besar dapat dijatuhi hukuman penjara, bahkan hukuman mati.
Argentina
Dasar hukum yang digunakan dalam menghukum pelaku korupsi di Argentina adalah Argentine Criminal Code. Dasar hukum ini berlaku bagi penyuapan yang melibatkan seluruh pejabat publik, baik pejabat publik dalam negeri maupun pejabat publik asing.
Dalam Argentine Criminal Code tercantum bahwa hukuman korupsi bagi pejabat publik dalam negeri yaitu penjara antara setahun, enam tahun dan 12 tahun, serta diskualifikasi khusus seumur hidup. Jika korupsi melibatkan pejabat publik asing yaitu penjara hingga 6 tahun dan diskualifikasi khusus seumur hidup berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat publik.
Namun, Argentine Criminal Code belum memiliki aturan khusus yang menangani korupsi di lingkup swasta. Begitu pula dengan aturan spesifik mengenai hadiah “keramahtamahan” yang tidak dianggap sebagai penyuapan. Namun, secara aturan umum tidak ada hadiah apapun yang boleh diberikan kepada pejabat publik meski tidak ada permintaan khusus dari pemberian hadiah tersebut.
Jepang
Dasar hukum pemberantasan korupsi di Jepang adalah Japanese Criminal Code (menjerat baik pejabat publik maupun swasta) dan Japanese Unfair Competition Prevention Act. Adapun Japanese Criminal Code dipakai untuk menjerat pelaku korupsi yang melibatkan pejabat publik asing. Hukuman bagi individu yang terlibat dalam korupsi yaitu penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak ¥2,5 juta. Sementara itu, untuk korporasi tidak ada hukuman pidana, tetapi kehilangan hak untuk melakukan penawaran umum, bahkan pencabutan izin. Dasar hukum ini juga mengatur terkait donasi perusahaan pada aktivitas politik tertentu.
Dasar hukum tersebut tidak mencantumkan nominal minimal hadiah yang boleh diterima oleh pejabat publik. Jadi, segala sesuatu yang bernilai, meski nilainya kecil, yang diberikan kepada pejabat publik dapat dianggap sebagai suap. Namun, pejabat publik boleh menerima makan siang dalam sebuah konferensi yang biasanya bernilai ¥2.000 hingga ¥3.000, atau pesta prasmanan yang menghadirkan lebih dari 20 peserta.
Sementara itu, untuk korupsi sektor swasta, misal, suap yang terjadi antara individu dan swasta, belum ada dasar hukum khusus yang mengaturnya. Namun, jika suap dilakukan oleh orang bertanggung jawab atas urusan perusahaan dan merugikan finansial perusahaan, dapat dihukum pidana. Begitu pula jika suap dilakukan oleh direktur perusahaan.
Indonesia
Bagaimana dengan Indonesia? Dasar hukum yang digunakan yaitu UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, semua pasal yang mengatur hukuman pidana akan langsung menyebutkan unsur yang terdapat dalam masing-masing KUHP yang diacu. Seperti Pasal 5 yang mengatur hukuman pidana untuk penyuapan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sementara itu, untuk dasar hukum pidana korupsi yang melibatkan korporasi dan juga tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi, diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi contohnya yaitu merintangi penyidikan, memberi keterangan palsu saat menjadi saksi, termasuk juga lembaga keuangan bank yang menolak memberikan rekening tersangka untuk membantu penyidikan.
Namun, korupsi yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 maupun UU No. 31 Tahun 1999 hanya mengatur tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara itu, jika korupsi terjadi pada lingkup swasta atau internal korporasi tanpa adanya keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka kedua UU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Kebijakan hukuman yang diberikan oleh setiap negara pada pelaku korupsi memang berbeda, tetapi tujuannya adalah sama yaitu untuk memberantas korupsi agar sistem pemerintahan bersih dari korupsi. Sayangnya, berbagai hukuman tersebut ternyata belum dapat secara maksimal memberantas korupsi, termasuk di Indonesia.
Namun, adanya edukasi sejak dini diharapkan menciptakan generasi penerus bangsa antikorupsi. Ayo lawan korupsi sekarang! *