Melalui opininya bertajuk Pemilu dan Korupsi Politik (KOMPAS, 21 Juli 2023), Syamsuddin Harris menyebut bahwa “parpol sebagai agen sekaligus aktor utama dalam tata kelola politik dan demokrasi hingga kini tidak tersentuh reformasi internal.” Ini pulalah yang menurutnya pemicu mengapa penyelenggara negara yang dicetak setiap pemilu banyak terjerambab di lubang korupsi.
Sebagian partai politik lebih mirip "perusahaan" keluarga daripada entitas yang dimiliki oleh para anggota sesuai hukum formal yang diatur dalam UU No 2/2011 tentang Parpol. Keputusan subjektif dari ketua umum atau tokoh sentral partai menjadi keputusan partai yang mengikat semua pengurus dan anggota, tulis Harris.
“Akarnya adalah tata kelola politik dan demokrasi yang masih koruptif, dikelola secara personal dan oligarkis, serta mengabaikan pentingnya sistem checks and balances antar cabang kekuasaan, yang justru memfasilitasi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” ia menambahkan.
Kedua, problematika kaderisasi dan standar rekrutmen
Setidaknya ada tiga hal menjadi problematika kaderisasi dan rekrutmen politik yang dilakukan oleh parpol. (1) Rekrutmen politik tertutup, eksklusif, dan nepotisme. Seharusnya rekrutmen bertujuan mencari orang yang berbakat dan berprestasi untuk diajak berperan aktif dalam kegiatan politik.
Sistem rekrutmen yang terbangun di parpol saat ini belum baku, terbuka, dan demokratis, serta akuntabel. Akibatnya, proses rekrutmen banyak diambil dari lingkup keluarga dan kerabat politik elit parpol.
Selanjutnya (2) kaderisasi berjenjang belum terlembaga. Partai mengalami kesulitan regenerasi yang disebabkan belum adanya sistem kaderisasi yang baku, berkelanjutan, terukur, dan berujung.
Terakhir, (3) tantangan rekrutmen dan kaderisasi politik. Tantangan terbesar dalam perwujudan rekrutmen dan kaderisasi politik adalah menyiapkan kader yang kompeten dan berintegritas dalam mengisi jabatan publik.
Ketiga, problematika pendanaan parpol
Untuk menjalankan fungsinya dengan baik, partai membutuhkan dana yang tidak sedikit. Baik untuk operasional menjalankan partai dan aktivitas lainnya. Dana ini bisa didapatkan dari 3 sumber, yaitu iuran anggota, sumbangan (pribadi maupun usaha bukan anggota partai), dan subsidi negara.
Sayangnya nilai sumber pendanaan partai belum bisa menutup kebutuhan minimum pendanaan partai sehingga kegiatan partai tidak dapat berjalan secara maksimal.