MASIH ingat dengan kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar?
Pada 8 Mei 2020, ia divonis delapan tahun dan denda Rp 1 miliar karena terbukti menerima suap senilai Rp46 miliar menyangkut pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia.
Sumber uang itu berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Ia menerima suap itu selama menjabat antara 2005-2014. Uang Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diberikan melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan uang Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Kasus suap tersebut melibatkan pihak asing—atau dikenal dengan istilah foreign bribery.
Pengertian Foreign Bribery
Istilah
foreign bribery, dikutip dari makalah
Urgensi Penerapan Foreign Bribery dalam KonvensiAntikorupsi di Indonesia, diartikan perbuatan pemberian atau terhadap pejabat publik asing atau pejabat publik organisasi internasional baik secara langsung atau tidak langsung, dengan segala bentuk keuntungan, untuk dirinya atau entitas lain agar pejabat publik tersebut melakukan/tidak melakukan sesuatu yang ada dalam kewenangannya, dengan tujuan untuk mendapatkan atau menjaga transaksi bisnis atau bentuk keuntungan lainnya terkait hubungan transaksi internasional
Biasanya, pemberi suap (active bribery) merupakan perusahaan atau entitas yang melakukan investasi bisnis di negara lain (home country). Sementara itu, penerima dari suapnya (passive bribery) adalah pejabat publik negara tempat perusahaan tersebut melakukan suatu bisnis (host country).
Foreign bribery diatur dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) atau biasa disebut Konvensi PBB Antikorupsi.
UNCAC merupakan satu-satunya instrumen antikorupsi universal yang mengikat secara hukum. Konvensi ini mencakup berbagai bentuk korupsi, antar lain penyalahgunaan fungsi (abuse of functions/abuse of power), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap (bribery), dan berbagai tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor swasta.
Dua negara yang menerapkan dan mengadopsi foreign bribery dalam undang-undangnya, yaitu pertama, Amerika Serikat menerapkan foreign bribery dalam Foreign Corruption Practices Act (FCPA). FCPA merupakan UU federal yang berfokus pada pencegahan korupsi pada aktivitas bisnis yang bisa berdampak pada setiap perusahaan yang melakukan bisnis di luar negeri. AS telah memberlakukan FCPA sejak 1977.
Selanjutnya, kedua, Inggris mengadopsi foreign bribery dalam The United Kingdom Bribery Act 2010 (UKBA). UKBA diberlakukan karena meningkatnya tekanan global kepada Inggris guna mengatasi kurangnya komitmen terhadap penegakan hukum anti penyuapan dan untuk meningkatkan koordinasi di antara berbagai badan investigasi yang ditugaskan untuk menangani foreign bribery.
UKBA membagi pelanggaran suap dalam empat kategori, yakni pelanggaran korporasi karena gagal mencegah penyuapan; menyuap pejabat publik asing; meminta dan menyetujui untuk menerima suap dari orang lain; dan menawarkan, menjanjikan, atau memberikan suap kepada orang lain.
Foreign bribery di Indonesia
Indonesia telah meratifikasi UNCAC dan memasukkannya dalam UU Tipikor. Sayangnya, tidak semua ketentuan yang ada di dalam UNCAC diterapkan oleh Indonesia. Misal, kriminalitas terkait dengan penyuapan terhadap pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional yang tercantum pada Pasal 16 UNCAC. Padahal, pemberantasan korupsi di Indonesia harus didukung dengan penegakan hukum yang kuat dan profesional.
Indonesia perlu memperbarui UU Tipikor untuk mengadopsi aturan pencegahan dan penindakan korupsi yang melibatkan pejabat asing. Diharapkan pembaruan ini membantu kinerja penegak hukum. Selain itu, perusahaan multinasional juga akan mematuhi supremasi hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tanpa mengadopsi foreign bribery, maka hukum positif Indonesia tidak dapat menjangkau penyuapan terhadap pejabat publik asing dan/atau pejabat organisasi internasional publik. Tidak hanya itu, sulit untuk dapat menjangkau penyuap (WNA) di luar wilayah Indonesia dan kepentingan dalam melindungi WNI dan korporasi di Indonesia yang melakukan penyuapan.
Jadi, sangat penting sekali untuk menerapkan foreign bribery dalam memberantas korupsi di Indonesia. Yuk, selalu kampanyekan antikorupsi, nilai-nilai integritas, dan belajar antikorupsi demi Indonesia bersih dan maju. *