DUA hari lagi, Rabu (14 Februari 2024), menjadi hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pemilu serentak, memilih capres/cawapres, caleg DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten, digelar di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Komisi Pemilihan Umum menyebutkan sebanyak 204.807.222 orang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Mereka tersebar di 823.220 tempat pemungutan suara (TPS), terdiri atas 820.161 TPS di dalam negeri dengan jumlah pemilih 203.056.748 orang, sedangkan di luar negeri terdapat 3.059 TPS dengan pemilih mencapai 1.750.474 orang.
Peserta pemilu diikuti oleh partai politik wajah lama, ada pula yang baru. Begitu pula para calegnya. Bahkan, sebagian caleg pernah menjadi narapidana korupsi alias bekas koruptor.
Catatan Indonesia Corruption Watch, sebanyak 56 bekas koruptor maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024, terdiri atas 27 caleg DPR, 22 caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan 7 caleg DPD. Data detail bisa cek
di sini.
#KawanAksi diharapkan bisa menjadi pemilih yang bijak. Lebih cermat dan kritis sebelum menentukan pilihan. Jangan sampai memilih kandidat yang punya potensi korupsi.
Akademisi dan pengamat hukum tata negara Indonesia, Bivitri Susanti,
menuturkan, bekas napi korupsi “sangat mungkin kembali melakukan perbuatan pidana ketika kembali mendapatkan kekuasaan.” Potensi terulangnya perbuatan korupsi itu karena mereka “memegang kekuasaan”. Korupsi merupakan tindakan pencurian yang dilakukan dengan kekuasaan, ujar Bivitri.
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui kampanye Politik Cerdas Berintegritas (PCB) menjelaskan ada tiga tahapan penting yang bisa #KawanAksi gunakan untuk mendapatkan pemimpin dan wakil rakyat yang berintegritas, antara lain:
- pencalonan: saat proses pencalonan peserta pemilu dan pemilihan.
- kampanye: mendorong partai politik/kandidat untuk menawarkan visi, misi, dan program kerja antikorupsi atau berintegritas, serta menolak dan melaporkan adanya politik uang dan politisasi SARA melalui media sosial.
- pemungutan: melakukan pengawasan dan ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Tahapan pertama dan kedua telah dilalui, baru selesai akhir pekan lalu. Kini tinggal tahapan terakhir yang akan #KawanAksi lalui pada 14 Februari mendatang. Oleh karenanya, #KawanAksi diharapkan turut mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS-TPS agar berjalan jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia (jurdil dan luber).
Memilih caleg berintegritas
Untuk memilih caleg yang berintegritas, #KawanAksi perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:
Pertama, karakter kandidat. KPK memberikan tolok ukur karakter calon pemimpin cerdas dan berintegritas, yaitu mereka yang menerapkan nilai-nilai integritas “Jumat Bersepeda KK” (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras)
Oleh karena itu, #KawanAksi perlu memilih partai dan kandidat yang sudah atau sedang menjalankan kesembilan prinsip tersebu. Jangan lupa rekam jejaknya yang mendukung pemberantasan korupsi dan pendidikan antikorupsi—bukan yang malah terlibat korupsi atau permisif dengan praktik koruptif.
Kedua, periksa harta dan kekayaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya baik sebelum, selama, atau bahkan setelah menjabat.
#KawanAksi dapat menyeleksi kandidat melalui laman LHKPN KPK. Pilihlah kandidat yang melaporkan harta kekayaannya secara patuh dan benar.
Ketiga, program kerja yang ditawarkan. #KawanAksi sepatutnya memilih kandidat yang memiliki program-program nyata untuk memberantas korupsi. Perhatikan juga apakah partai politik pengusung menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) atau belum.
#KawanAksi, terutama sebagai pemilih pemula, masih punya waktu untuk menyaring informasi dari berbagai sumber sebelum memutuskan kepada siapa pilihan ditujukan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan, pilihlah kandidat yang memperjuangkan pendidikan antikorupsi dan pemberantasan korupsi. *