SPI Pendidikan merupakan survei yang dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia, baik lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan.
Survei bertujuan pemetaan kebutuhan program pendidikan antikorupsi melalui penanaman nilai integritas sehingga tercipta ekosistem pendidikan antikorupsi.
Adanya survei tersebut diharapkan dapat membantu memberantas kasus korupsi yang biasanya kerap terjadi pada sektor pendidikan, khususnya perguruan tinggi.
Dalam laporan
Pola-Pola Korupsi di Perguruan Tinggi pada Juli 2023, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan korupsi di perguruan tinggi tumbuh subur. Pada kurun 2006-2016, dugaan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari korupsi mencapai Rp 218,804 miliar dengan nilai suapnya adalah sekitar Rp 1,78 miliar.
Penyebab korupsi di perguruan tinggi
KPK menyebutkan beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di perguruan tinggi, antara lain:
- Lemahnya pengendalian internal
- Lemahnya sistem administrasi (data tidak andal)
- Adanya kekosongan pengawasan
- Lemahnya pengawasan publik maupun sosial, dan
- Kurangnya transparansi dalam tata kelola.
Kasus-kasus korupsi tersebut jelas mencemarkan lembaga pendidikan yang seharusnya memberikan teladan nilai-nilai integritas dan antikorupsi.
Pola kasus
Berdasarkan kasus-kasus korupsi yang terjadi di perguruan tinggi, ada 12 pola korupsi yang dipetakan oleh ICW, antara lain korupsi pengadaan barang dan jasa, korupsi dana pendidikan corporate social responsibility (CSR), korupsi anggaran internal perguruan tinggi, korupsi dana penelitian, dan korupsi dana beasiswa mahasiswa
Selanjutnya, korupsi penjualan aset PT, korupsi dana SPP mahasiswa, suap penerimaan mahasiswa baru, suap pemilihan pejabat di internal PT, jual-beli nilai, suap akreditasi (program studi/PT), dan gratifikasi mahasiswa kepada dosen.
Pentingnya pendidikan antikorupsi
KPK menjadikan pendidikan sebagai salah satu dari Trisula Pemberantasan Korupsi, selain pencegahan dan penindakan.
Melalui pendidikan antikorupsi diharapkan dapat menciptakan generasi baru yang bebas dari korupsi.
Azyumardi Azra dalam kata pengantarnya di buku
Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi (2006), pendidikan antikorupsi pada dasarnya merupakan upaya reformasi kultur politik lewat sistem pendidikan supaya dapat melakukan perubahan kultural berkelanjutan, termasuk mendorong terciptanya
good governance culture di perguruan tinggi.
Tips mencegah korupsi di perguruan tinggi
Agar kasus korupsi tidak semakin menjamur di perguruan tinggi, praktik-praktik tersebut harus diberantas.
Memberantas korupsi bisa dilakukan dengan menerapkan pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai-nilai integritas dalam diri.
KPK bersama-sama dengan mitra pemangku kepentingan melakukan inovasi dan pengembangan bahan pembelajaran pendidikan antikorupsi berupa komik, buku saku, film, dan board game sehingga media ajar pendidikan antikorupsi jadi lebih menarik dan variatif.
Selain itu, supaya proses belajar mengajar dapat terlaksana dengan baik, terdapat buku panduan dosen pembelajaran pendidikan antikorupsi.
Dengan adanya buku panduan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai rujukan minimal dalam proses belajar mengajar dan menerapkan pendidikan antikorupsi.*