BERDASARKAN laporan Indonesia Corruption Watch, sepanjang 2022 terdapat 155 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya. Jumlah tersangkanya 252 orang. Tingginya angka kasus ini menunjukkan lemahnya integritas sebagian perangkat desa.
Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2022 itu juga mengemukakan banyaknya kasus korupsi di sektor desa tahun kemarin sebetulnya bukan hal yang mengagetkan. Pasalnya, sektor ini menjadi “langganan” teratas yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kerugian negara dari kasus korupsi di desa, kenaikannya berkisar 40 persen–350 persen sepanjang 2016–2022. Tindak pidana korupsi di desa marak terjadi sejak pemerintah mengalokasikan dana desa pada 2015. Ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Program dana desa dibuat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui akses pelayanan publik yang lebih baik. Namun, terdapat lima pengalokasian dana desa yang memiliki celah untuk dicuri atau dikorupsi.
Kelima celah alokasi tersebut, antara lain: perencanaan (modus: elite capture), pelaksanaan (potensi nepotisme dan tidak transparan), dan pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (potensi mark up dan rekayasa). Selanjutnya, pertanggung jawaban sebanyak dua kali (potensi laporan fiktif), dan terakhir, monitor dan evaluasi (sekadar formalitas).
Banyaknya lubang antara rute pengiriman dana desa dari APBN sampai ke kas desa membuat kasus korupsi di tingkat desa adalah sebuah potret yang terus berulang.
Berani bersikap jujur berantas korupsi
Modul Integritas untuk Umum (2016) menjabarkan bahwa berperilaku jujur itu bukan sekadar memiliki hati yang lurus, tidak curang, dan tidak berbohong.
Namun, seseorang yang jujur juga konsisten terhadap apa yang dikatakan dan dilakukan, patuh pada peraturan yang ada, selalu berpegangan pada prinsip benar, berani menolak ketidakjujuran, dan yang terpenting: berani menegur perbuatan yang tidak jujur.
Oleh karena itu, warga desa yang mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana korupsi di desanya dapat melakukan beberapa hal berikut sebagai upaya untuk menyelamatkan desanya dari para koruptor.
KPK sebagai lembaga negara pemberantas korupsi sudah menyiapkan wadah pelaporan tindak pidana korupsi untuk semua kalangan masyarakat Indonesia. Melalui KPK Whistleblower System, #KawanAksi yang melihat atau mencurigai adanya tindak korupsi oleh desa bisa melaporkannya tanpa perlu khawatir identitasnya terbongkar.
#KawanAksi juga bisa menyampaikan laporan tindak pidana korupsi oleh perangkat desa pada kanal pengaduan yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Metode pelaporan lain yang bisa #KawanAksi tempuh adalah mengirimkan email ke pengaduan@kpk.go.id, melakukan panggilan telepon ke 198, mengirim pesan WhatsApp Pengaduan ke 0811-959-575 atau SMS Pengaduan ke 0855-8575-575, atau mengirim surat ke kantor KPK yang beralamat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4
Setiap laporan pengaduan yang akan diproses KPK tentu memerlukan informasi yang detail dan berdasar. Untuk itu, #KawanAksi yang ingin melaporkan dugaan tindakan korupsi perangkat desa perlu membuat laporan tertulis. Laporan ini sebaiknya berisi peristiwa terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, tempat dan waktu kejadian, dugaan pelaku yang terlibat beserta peran mereka masing-masing, modus operandi, serta dugaan kerugian negara.
- Lampirkan bukti pendukung
Agar laporan dapat segera diproses, #KawanAksi dapat melampirkan bukti permukaan pendukung laporan, seperti: bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank; laporan hasil audit investigasi; dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana; kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran; foto dokumentasi; surat, disposisi perintah; bukti kepemilikan; dan identitas sumber informasi.
Kerahasiaan identitas #KawanAksi sebagai seorang whistleblower akan dijamin oleh KPK selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Kamu juga bisa meminta pengamanan fisik tambahan kepada KPK, jika diperlukan.
Orang bijak berkata bahwa memberantas korupsi itu bisa dimulai dari diri sendiri. Dengan bersikap jujur dan berani untuk menghentikan upaya tindak pidana korupsi, #KawanAksi bisa membantu selamatkan desa.
Berpartisipasilah dalam forum diskusi terkait desamu di platform Jaga.id.[]