Lini masa Pemilu 2024
Pelaksanaan Pemilu 2024 terbagi dalam dua tahap. Tahapan pertama, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) yang diadakan pada 14 Februari 2024. Selanjutnya, tahapan kedua, pemilihan kepala daerah serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Pelaksanaan dua tahap tersebut karena butuh kerja besar dan kerja keras dari banyak pihak. Bukan hanya petugas KPU dan petugas harian lapangan yang akan memelototi perhitungan suara dan lain-lain, melainkan juga petugas dan pelaksana partai politik itu sendiri.
Peserta Pemilu 2024
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 30 Desember 2022, Pemilu 2024 diikuti oleh 23 partai politik, yaitu 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.
Berikut ini daftar partai politik sesuai nomor urut:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nangroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Peran publik lewat pemilu
Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih hingga “menentukan” haluan negara. Ketika masyarakat menjatuhkan pilihannya pada calon pemimpin yang berintegritas berarti masyarakat sudah ikut andil untuk membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Melalui kampanye Politik Cerdas Berintegritas (PCB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bentuk-bentuk keterlibatan pemilih, terutama kaum muda, dalam tiga momen krusial, antara lain:
- Momen pencalonan: bisa mengambil peran dalam proses pencalonan peserta pemilu dan pemilihan.
- Momen kampanye: mendorong partai/kandidat untuk menawarkan visi, misi, dan program kerja antikorupsi atau berintegritas, serta menolak dan melaporkan adanya politik uang dan politisasi SARA melalui media sosial.
- Momen pemungutan: melakukan pengawasan dan ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu memang banyak ragamnya. Selain anjuran tiga hal tersebut, masyarakat bisa memastikan diri apakah dirinya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Hak politik setiap individu dijamin oleh negara; jangan sampai suara Anda disalahgunakan oleh kelompok tertentu. Selain itu, masyarakat bisa pula menjadi petugas penyelenggara maupun pengawas, menjadi pemantau, dan sebagainya.
Dalam hal menilai calon pemimpin, KPK membeberkan ada tiga tips memilih calon pemimpin yang cerdas dan berintegritas.
Pertama, perhatikan karakter calon. Untuk hal ini, pemilih perlu memilih partai dan kandidat yang sudah atau sedang menerapkan nilai-nilai integritas “Jumat Bersepeda KK”: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Kedua, periksa harta. Pemilih perlu memilih kandidat yang patuh dan benar melaporkan harta kekayaannya. Untuk mengetahui hal ini, masyarakat yang akan memilih dapat mengeceknya di laman LHKPN milik KPK.
Ketiga, pantau program kerja. Pemilih perlu memilih kandidat yang memiliki program pemberantasan korupsi dan partai politik yang menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
Meski terkesan sepele, melakukan hal-hal di atas dapat berdampak besar bagi bangsa kita ke depan. Yuk, jangan golput![]