Cara Sumber Daya Alam Dikorupsi
Pada dasarnya korupsi pada sumber daya alam memiliki modus yang sama dengan korupsi pada umumnya. Di antara adalah gratifikasi, penyuapan, kronisme, atau benturan kepentingan. Bedanya, berbagai bentuk korupsi tersebut dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebanyak-banyaknya dari alam, dengan mengabaikan kepentingan luas.
Korupsi sumber daya alam bisa dilakukan mulai dari tataran terendah pada aparat pelindung lingkungan di level daerah hingga level tertinggi pada pembuatan kebijakan di level nasional. Mulai dari pencurian kayu sampai mengubah undang-undang demi mulusnya rencana penguasaan sumber daya melalui obral konsesi dan perizinan.
Di tataran elite, sumber daya alam sebuah negara diperjualbelikan antara penguasa dan swasta. Salah satu bentuk korupsi sumber daya alam adalah suap untuk memudahkan pemberian izin penggarapan lahan atau gratifikasi untuk mendapatkan hak istimewa. Korporasi yang memiliki pengaruh berkat suap atau gratifikasi ini juga berhasil mendorong pembuat kebijakan menghasilkan peraturan yang memihak mereka. Pelanggaran terjadi bahkan sejak pembentukan undang-undang dengan mengesampingkan kelestarian alam serta kesejahteraan rakyat banyak.
Korupsi di sektor sumber daya alam juga memunculkan penguasaan oligarki terhadap kekayaan alam. Konsekuensinya adalah kekayaan alam didominasi penguasaannya oleh orang-orang yang dekat dengan kekuasaan. Persentase penguasaan sumber daya alam di sebuah negara luar biasa timpang, rakyat hanya mendapat secuil saja.
Kondisi di Indonesia setidaknya bisa menjadi sebuah ilustrasi. Hasil penelitian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Auriga pada Agustus 2022 menunjukkan, penguasaan lahan dan sumber daya alam untuk tambang, sawit, dan hutan oleh korporasi di Indonesia mencapai 94,8 persen atau sekitar 53 juta hektare. Sementara rakyat hanya menguasai sekitar 2,7 hektare saja.