1. Penyalahgunaan Jabatan
Modus korupsi politik paling sering ditemui adalah penyalahgunaan jabatan oleh politikus terpilih. Dengan modus ini, mereka menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Wuryono Prakoso, Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, mengatakan modus ini kerap dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan dalam memutuskan atau menyetujui regulasi atau besaran anggaran negara. Mereka juga memiliki kewenangan dalam pengawasan pembangunan atau penetapan mitra-mitra dalam pembangunan tersebut.
Selain mencari keuntungan pribadi, modus korupsi ini juga dilakukan untuk balas jasa terhadap kelompok atau penyandang dana kampanye. Contoh penyalahgunaan jabatan adalah memberikan kemudahan pada tender pengadaan barang dan jasa atau perizinan, melancarkan promosi-mutasi pegawai, atau pengangkatan eselon strategis di Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
Dengan hanya mementingkan diri pribadi dan kelompoknya, para pelaku korupsi ini telah mengelabui para pemilih dan mengabaikan aspirasi rakyat. “Saat terpilih, kekuatan yang mereka kuasai hanya untuk kepentingan segelintir orang. Suara rakyat tidak didengar lagi. Kalau tidak didengar, pasti kepentingan publik terabaikan, pelayanan publik juga pasti tidak akan optimal," kata Wuryono.