Budi menjelaskan, ada keuntungan dengan keberadaan justice collaborator ini, baik bagi tersangka yang mengajukan diri jadi saksi pelaku maupun bagi proses penyidikan.
"Dengan menjadi Justice Collaborator akan membantu tersangka mendapatkan keringanan hukuman. Sedangkan dari sisi jaksa penuntut, Justice Collaborator sangat bermanfaat karena dia mengakui perbuatannya sekaligus mengungkapkan peran pelaku utama," ujar Budi.
M. Asri Irwan, Kasatgas Penuntutan KPK, mengatakan dengan keringanan hukuman yang didapatkan Justice Collaborator, maka vonisnya tidak akan lebih berat dari pada pelaku utama. Terkadang, kata Irwan, para Justice Collaborator adalah orang-orang yang justru diperalat oleh pelaku utama untuk melakukan tindakan pidana.
Dia mencontohkan, ada sebuah kasus yang ditangani Kejaksaan dengan tersangka seorang cleaning service di perusahaan. Nama dia muncul sebagai pelaku dalam kasus tersebut, namun dalam pengadilan ternyata ada dalang yang lebih besar.
"Dia adalah wayang, tapi dalangnya ada. Di KPK pun ada yang seperti itu. Ada perkara di mana orang-orang kecil yang diajukan sebagai tersangka, padahal misalnya, direktur utama adalah mastermind-nya," kata Irwan.
"Kemudian di persidangan dia (Justice Collaborator) membuka, bahwa sesungguhnya dia hanyalah orang yang disuruh," lanjut dia.