"Gratifikasi adalah semua pemberian yang diperbolehkan, kecuali yang dilarang. Pemberian terhadap guru itu terlarang, karena termasuk dalam kategori Pasal 12 B," kata Sugiarto.
"Berdasarkan pasal tersebut, pemberian terhadap guru telah terpenuhi dua unsur gratifikasi, yaitu 'berhubungan dengan jabatan, dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'," lanjut dia lagi.
"Berhubungan dengan jabatan", maksudnya adalah hadiah itu diberikan kepada guru karena jabatannya sebagai pengajar. Andaikata bukan seorang guru, mustahil hadiah itu diberikan kepada dirinya. Sementara frasa "berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya", berarti gratifikasi terhadap guru adalah pelanggaran kode etik. Guru tidak seharusnya menerima hadiah dari pihak-pihak yang dilayaninya.
"Kenapa pemberian ini dilarang, pertama karena guru sudah digaji oleh negara untuk mengajar. Kedua, kalau yang dikasih hadiah hanya wali kelas saja, itu tidak adil. Karena kegiatan belajar mengajar (KBM) itu mencakup mulai dari penjaga sekolah, satpam, petugas kebersihan, hingga guru mata pelajaran lainnya," kata Sugiarto.