Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai satu dari tiga sula (trisula) pemberantasan korupsi selain penindakan dan pencegahan. Melalui pendidikan antikorupsi di sekolah, pemerintah ingin menciptakan generasi baru Indonesia yang bebas dari korupsi untuk masa depan bangsa yang lebih baik.
Berdasarkan KBBI, kata anti memiliki arti melawan, menentang, memusuhi, tidak setuju, tidak suka, atau tidak senang. Jadi pengertian antikorupsi adalah sikap melawan dan menentang korupsi, sembari memperlihatkan sikap tidak suka dan tidak senang terhadap praktik korupsi.
Menurut Azyumardi Azra dalam kata pengantarnya di buku "Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi" pada 2006, pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah upaya reformasi kultur politik melalui sistem pendidikan untuk melakukan perubahan kultural yang berkelanjutan, termasuk mendorong terciptanya good governance culture di sekolah dan perguruan tinggi.
Menyadari pentingnya pendidikan antikorupsi, pemerintah Indonesia pada 2018 mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi atau Rakornas PAK. Dalam kegiatan tersebut, dihasilkan komitmen implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang ditandatangani oleh Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.