Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, terutama para pemangku kepentingan di tanah air ini. Namun yang paling berbahaya adalah korupsi politik, karena dampaknya selalu menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, kita perlu mengetahui bentuk-bentuk korupsi politik yang ada.
Mantan Hakim Agung RI, mendiang Artidjo Alkostar, pernah mengatakan bahwa sifat bahaya korupsi politik lebih dahsyat daripada korupsi biasa. Dia bahkan mengatakan korupsi politik adalah pelanggaran hak asasi rakyat. Dampak dari korupsi ini adalah terenggutnya hak-hak strategis rakyat.
Misalnya, seseorang anggota dewan terpilih berkat money politic, padahal ada orang yang lebih layak duduk di kursi dewan. Akibatnya produk undang-undang yang dihasilkannya tidak berkualitas atau hanya untuk mengisi kantung sendiri, bukan demi kesejahteraan rakyat.
Artidjo mengartikan korupsi politik sebagai korupsi yang dilakukan oleh presiden, kepala negara, ketua atau anggota parlemen, dan pejabat tinggi pemerintahan. Korupsi ini terjadi ketika pembuat keputusan politik menggunakan kekuasaan politik yang mereka pegang untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan mereka. Pelaku korupsi ini memanipulasi institusi politik dan prosedur sehingga mempengaruhi pemerintahan dan sistem politik. Undang-undang dan regulasi disalahgunakan, tidak dilakukan secara prosedural, diabaikan, atau bahkan dirancang sesuai dengan kepentingan mereka.
Apa saja jenis-jenis korupsi politik, berikut ulasannya: