Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) adalah pengukuran korupsi sektor publik sebuah negara yang digunakan secara internasional. IPK dianggap sangat kredibel dan diakui dunia sehingga menjadi kebanggaan bagi negara jika menempati deretan ranking puncak. Sebaliknya, jadi aib dan memalukan jika sebuah negara berada di deretan terbawah.
IPK diterbitkan setiap tahunnya oleh organisasi non-pemerintahan asal Jerman, Transparency International sejak 1995. Hasil IPK dikeluarkan berdasarkan asesmen dan survei opini yang dikumpulkan oleh 12 institusi terkemuka, di antaranya Bank Dunia dan Forum Ekonomi Dunia.
Hasil survei diwujudkan dalam bentuk ranking dan skor dengan skala 1-100. Semakin tinggi skornya, maka semakin bersih negara tersebut dari korupsi. Jika skornya semakin mendekati nol, maka semakin korup negara tersebut.
Pada IPK 2021 yang dirilis Januari 2022, survei dilakukan terhadap 180 negara di dunia. Lima negara dengan ranking teratas adalah langganan juara pada IPK, yaitu Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Singapura, dan Swedia. Kelima negara ini mendapatkan skor 85-88, yang artinya "hampir" bersih dari korupsi. Kesamaan di antara kelima negara ini adalah transparansi keuangan dan tingkat integritas yang tinggi.
Sementara lima negara terbawah dalam ranking IPK adalah Venezuela, Yaman, Suriah, Somalia, dan Sudan Selatan dengan skor 12-15, yang artinya korupsi sudah merajalela. Kelima negara memiliki kesamaan, yaitu tengah dalam kondisi krisis keuangan parah dan konflik bersenjata.
Di mana posisi Indonesia? Indonesia berada di ranking 96 bersama dengan Brasil, Lesotho, dan Turki dengan skor 38. Skornya memang naik satu poin dibanding IPK 2020, namn tetap saja ini angka yang bisa membuat kita membusungkan dada.