2. Dampak Korupsi di Bidang Kesehatan
Di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang, korupsi di bidang kesehatan akan semakin terasa dampaknya. Korupsi proyek dan anggaran kesehatan kerap terjadi di antara pejabat pemerintah, bahkan menteri. Sudah dua mantan dua mantan menteri kesehatan Indonesia yang ditahan karena korupsi, yaitu Achmad Suyudi dan Siti Fadilah Supari.
Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi jadi biang keladi buruknya pelayanan kesehatan, dua masalah utama adalah peralatan yang tidak memadai dan kekurangan obat. Korupsi juga membuat masyarakat sulit mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dampak dari korupsi bidang kesehatan adalah secara langsung mengancam nyawa masyarakat. ICW mencatat, pengadaan alat kesehatan dan obat merupakan dua sektor paling rawan korupsi. Perangkat medis yang dibeli dalam proses korupsi berkualitas buruk, pelayanan purnajualnya juga jelek, serta tidak presisi. Begitu juga dengan obat yang pembeliannya mengandung unsur korupsi, pasti keampuhannya dipertanyakan.
3. Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan
Salah satu sektor yang paling banyak dikorupsi adalah pembangunan dan infrastruktur. Salah satu modus korupsi di sektor ini, menurut Studi World Bank, adalah mark up yang sangat tinggi mencapai 40 persen. KPK mencatat, dalam sebuah kasus korupsi infrastruktur, dari nilai kontrak 100 persen, ternyata nilai riil infrastruktur hanya tinggal 50 persen, karena sisanya dibagi-bagi dalam proyek bancakan para koruptor.
Dampak dari korupsi ini tentu saja kualitas bangunan yang buruk sehingga dapat mengancam keselamatan publik. Proyek infrastruktur yang sarat korupsi juga tidak akan bertahan lama, cepat rusak, sehingga harus dibuka proyek baru yang sama untuk dikorupsi lagi.
KPK mencatat, korupsi di sektor ini terjadi dari tahapan perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan. Di tahap perencanaan, koruptor sudah mencari celah terkait kepastian anggaran, fee proyek, atau cara mengatur pemenang tender. Pada pelaksanaan, terjadi manipulasi laporan pekerjaan atau pekerjaan fiktif, menggerogoti uang negara.