Menurut data KPK, lebih dari 30 hakim dan jaksa terjerat kasus korupsi sejak 2004 hingga 2021. Mereka yang telah disumpah akan bertindak adil malah berkhianat. Korupsi oleh hakim membuat keadilan berat sebelah. Mereka yang punya uang bisa main mata dengan penegak hukum, akibatnya rakyat kecil yang kembali jadi korban.
Mencerdaskan kehidupan bangsa juga akan mustahil jika korupsi masih di mana-mana. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa negara merugi Rp 1,6 triliun dari korupsi di sektor pendidikan sepanjang 2016-September 2021. Bayangkan jika uang sebanyak itu digunakan untuk perbaikan mutu pendidikan atau prasana sekolah, pasti akan sangat berguna sekali.
Maka dari itu, KPK menegaskan bahwa alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah tujuan akhir dari pemberantasan korupsi, cita-cita bangsa, idealisme yang dipegang teguh oleh kita semua. Seluruh masyarakat harus hadir dalam upaya ini, baik dari kamar-kamar kekuasaan maupun rakyat biasa. Dimulai dari diri sendiri untuk mewujudkan integritas, hingga melaporkan jika melihat tindak pidana korupsi.
Setidaknya ada empat kondisi yang akan terjadi jika Indonesia bebas dari korupsi, yaitu pembangunan berjalan dengan lancar, pendidikan akan maju pesat, pelayanan kesehatan akan berjalan dengan baik, dan lingkungan hidup yang terawat indah dan bebas dari sampah. Kondisi-kondisi tersebut merupakan perwujudan dari alinea keempat UUD 1945 yang merupakan cita-cita dari didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.