Tidak ada makan siang gratis, ada harapan yang tergantung dari donasi yang diberikan sponsor. Firli memaparkan, harapan sponsor jika calon mereka menang antara lain kemudahan untuk perizinan, tender proyek, keamanan bisnis, akses menentukan kebijakan daerah, hingga akses agar kolega bisa menjabat di pemerintahan.
"Bagaimana mereka mengembalikan utang (politik) itu? Mereka akan mencarikan proyek dan diberikan ke donatur, selesai utangnya. Dari mana uangnya? Dari APBD, APBN," kata Firli.
Lima Modus Korupsi Kepala Daerah
Konflik kepentingan tersebut pada akhirnya akan melahirkan korupsi dana pemerintah. Pengamatan KPK, ada lima modus korupsi yang biasa dilakukan oleh para kepala daerah.
Kelima modus tersebut adalah dengan melakukan intervensi dalam penggunaan APBD; campur tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah; ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang jasa dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, dan pengangkatan pegawai; dan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, seperti dikutip media pada Mei 2021, memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mencegah korupsi kepala daerah. Rekomendasi pertama, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP Perwakilan di daerah yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait pengadaan barang/jasa (PBJ) dan penguatan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).