AKSI / CARA TOF MELAHIRKAN FASILITATOR KOMPETEN UNTUK PELOPOR 2022-2023
Asriana Issa Sofia, salah satu Paksi yang menjadi narasumber pada ToF PELOPOR mengatakan bahwa fasilitator harus memiliki keterampilan mendengar dan komunikasi yang baik. Keterampilan ini diperlukan karena fasilitator berperan penting menjadi narasumber sekaligus motivator dan penggerak dalam mendampingi peserta calon Paksi nanti.
"Fasilitator bertugas memfasilitasi pelatihan. Mereka berperan membantu memudahkan peserta dalam memahami materi dan pembuatan tugas, sehingga harus memiliki keterampilan mendengar dan berkomunikasi dengan baik, serta berorientasi pada kemudahan peserta selama pelatihan berlangsung," kata Asri yang merupakan dosen dari Universitas Paramadina Jakarta ini.
Narasumber lainnya, Nur Hikmah dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Nusa Tenggara Barat mengatakan fasilitator mesti memiliki sikap integritas agar tugasnya berjalan dengan baik. Selain itu, mereka juga harus memahami materi dasar antikorupsi, keterampilan dasar menyuluh antikorupsi, kode etik Paksi, dan punya kelengkapan portofolio untuk mengikuti sertifikasi.
Para fasilitor juga harus mengerti substansi dan teknis dari kurikulum PELOPOR terbaru. Materi-materi pada ToF telah disesuaikan dengan kebutuhan tersebut, sehingga dimasukkan juga sesi simulasi dokumen dan sesi praktik fasilitasi. Sesi ini bertujuan untuk menguji kemampuan persuasi, memotivasi, hingga berkomunikasi peserta ToF.
"Pada sesi simulasi dokumen pada ToF, para narasumber berperan sebagai fasilitator yang mendiskusikan pemahaman penggunaan LMS, penggunaan dokumen, dan tugas tambahan. Sedangkan pada sesi praktik fasilitasi, para narasumber yang juga menjadi penyusun kurikulum berganti peran sebagai evaluator di kelompok lainnya," kata Nur Hikmah.
"Materi dan praktik ini dilakukan agar para peserta mendapatkan pemahaman yang utuh sebagai fasilitator PELOPOR," dia menambahkan.
Intan Hestika, narasumber ToF dari BA Aisyiyah Klaten, mengatakan kurikulum ToF dirancang sesuai dengan acuan diklat dan sertifikasi Paksi yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 303 Tahun 2016 dan kurikulum PELOPOR. Kurikulum sengaja dirancang demikian agar berbanding lurus dengan diklat maupun sertifikasi Paksi yang akan diikuti peserta PELOPOR nantinya.
"Fasilitator yang diharapkan adalah yang punya kompetensi dan komitmen yang sejalan dengan tujuan Diklat. ToF ini menjadi jawaban dari proses menyaring fasilitator tersebut karena ada indikator penilaian untuk mengukur kompetensi mereka," ujar Intan.
Menjadi fasilitator PELOPOR tidak hanya sebagai pengawal dan pendamping pelatihan, tapi lebih dari itu, bisa meningkatkan kapasitas diri sebagai Paksi dan memperkaya portofolio penyuluh.
"Menjadi tenaga pelatihan terutama fasilitator itu bisa jadi passion, bisa jadi panggilan jiwa, bisa jadi bentuk aksi edukasi yang nyata. Namun, yang terpenting adalah agar tiap kita mampu untuk Learn, Unlearn, dan Relearn," tutur Nur Hikmah.