AKSI / JELANG HARI RAYA, ASN DIIMBAU TOLAK GRATIFIKASI DAN TAK GUNAKAN FASILITAS NEGARA
Saling memberi dan menerima hadiah pada hari raya memang telah menjadi tradisi di tengah masyarakat kita. Namun hadiah kepada aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara bisa termasuk dalam kategori gratifikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Untuk itu, KPK mengimbau ASN untuk tidak menerima hadiah di hari raya dan melarang untuk memintanya.
Menurut penjelasan Pasar 12B UU pemberantasan Tipikor, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pada hari raya, hadiah yang termasuk gratifikasi bisa dalam bentuk parsel atau bingkisan lainnya.
Boleh jadi pemberi parsel tidak mensyaratkan adanya penawaran, transaksi, atau deal ketika mengirimkan hadiah tersebut. Namun hal semacam ini dapat memengaruhi pengambilan keputusan oleh ASN atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan. Perlu disadari, pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima sehingga adanya kemungkinan kepentingan dari pemberi.
Surat Edaran KPK soal Gratifikasi Hari Raya
Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, KPK kembali mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam poin pertama Surat Edaran tersebut, KPK mengimbau agar ASN dan pejabat tidak merayakan hari raya secara berlebihan dan peka terhadap kondisi lingkungan sosial.
KPK juga menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Mereka juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau hari raya untuk melakukan perbuatan koruptif.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," bunyi surat edaran KPK.
Permintaan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ASN dan penyelenggara negara baik individu atau mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau perusahaan merupakan perbuatan terlarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika ASN atau penyelenggara negara menerima gratifikasi maka mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.
Jika gratifikasi diberikan dalam bentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, maka KPK menganjurkan agar dapat disalurkan sebagai bantuai sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
Imbauan ini juga disampaikan kepada masyarakat atau perusahaan agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN atau penyelenggara negara. Jika ada permintaan gratifikasi, masyarakat diminta melaporkannya segera kepada pihak yang berwenang.
Tidak hanya soal gratifikasi, surat edaran KPK juga mencakup imbauan kepada seluruh instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pimpinan instansi juga diharap dapat menyambaikan imbauan-imbauan ini secara internal kepada lingkungan kerjanya.
"Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan Perusahaan/Korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," bunyi surat edaran KPK.